Maraknya judi online di Indonesia menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan setidaknya ada 2,7 juta warga Republik Indonesia terjerat judi online (Bestari, 2024). Mayoritas pelaku judi online adalah anak muda yang berusia antara 17 sampai 20 tahun. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi ialah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, judi online dapat dimainkan melalui website yang disediakan oleh oknum-oknum tertentu.
Sebenarnya terkait dengan perjudian di Indonesia telah di larang dalam Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang mana Pasal 27 ayat 2 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Sedangkan dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Walaupun peraturan terkait dengan pelarangan judi online sudah diatur sesuai dengan pasal di atas, namun persoalan tersebut tidak lantas dapat terselesaikan begitu saja. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang begitu besar terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk pola perilaku dan interaksi sosial di kalangan masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 Triliun (Rachman, 2024). Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia. Sungguh angka yang luar biasa sekelas judi online.
Sebenarnya ada banyak alasan yang mendasari mengapa seseorang bermain judi online. Studi lebih lanjut menyoroti bahwa faktor sosial, seperti trauma sosial, kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan kemiskinan, dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi perilaku perjudian, sebab perjudian kadang-kadang dijadikan sebagai cara untuk mengatasi tekanan psikososial. (Fadil, 2023). Lagi-lagi, kemiskinan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang bermain judi online. Pelaku judi online ingin mendapatkan uang banyak tanpa perlu bekerja keras. Mereka juga menganggap bahwa hanya dengan judi online mereka akan bertambah kaya, dangan menggantungkan nasib kepada keberuntungan.
Di sisi lain, kenaikan bahan pokok juga dapat mengakibatkan mereka pada akhirnya mencari jalan alternatif untuk mendapatkan uang banyak dengan cara instan. Kesenjangan ekonomi juga turut andil dalam masalah ini, seperti ketimpangan antara si kaya dan si miskin, termasuk di kota-kota besar.
Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan gedung-gedung bertingkat menjadikan sekelompok orang saja yang dapat menikmatinya dan justru cenderung membuat masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak dapat merasakan fasilitas publik yang ada. Data Gaikindo (2023) mencatat kendaraan bermotor aktif sampai periode 9 Februari 2023 mencapai 153.400.392 unit dengan 87 persennya adalah sepeda motor, 19.177.264 mobil pribadi, dan sisanya merupakan angkutan barang dan orang.
Sementara, jalan tol hanya dapat dilalui kendaraan roda 4 atau lebih, sesuai Pasal 8 dalam PP 4/2009. Di satu sisi, hal ini patut dipahami mengingat aspek keamanan dan keselamatan berkendara, serta peruntukan jalan. Di sisi lain, jalan dengan jalur kendaraan roda dua dan angkutan publik yang layak dan aman juga masih harus ditingkatkan.
Oleh sebab itu, sulit dikatakan pembangunan telah memberi akses setara untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Pemerintah sebagai otoritas utama dalam bangsa ini seharusnya dapat mengatasi ketimpangan tersebut, melalui pengentasan kemiskinan, pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan kapasitas, dan kebijakan yang mendukung kebebasan ekonomi. Dalam hal ini, pembangunan ekonomi yang dapat membuka kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat juga merupakan hal yang penting. Hal ini bisa terwujud apabila didukung oleh pertumbuhan sektor riil yang menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Berkaitan dengan menjamurnya judi online, perkembangan “cyber law” atau hukum siber di Indonesia juga belum begitu maksimal. Misalnya, UU ITE hanya sebatas memberikan sanksi semata, namun pada realitanya, masih banyak situs-situs judi online yang berkeliaran di media sosial. Terkait dengan itu, Kemenkominfo mencatat sebanyak 171.426 konten judi online di platform media sosial Meta, seperti Facebook dan Instagram (Bestari, 2024). Mudahnya akses tersebut membuat masyarakat mudah juga terjebak dalam lingkaran judi online.
Salah satu cara untuk mencegah dan mengantisipasi permasalahan judi online adalah melalui sosialisasi literasi keuangan kepada masyarakat. Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (2022), literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Literasi keuangan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat, seperti: Mampu memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan; Memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik; Mampu bertanggung jawab atas keputusan keuangan yang diambil, dan Terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas.
Jika dijalankan dengan terstruktur dan tersistematis, serta lewat kolaborasi multi pihak, maka literasi keuangan dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi problematika judi online. Di sisi lain, segala sesuatu memang tidak dapat semata-mata diberangus begitu saja. Diperlukan langkah dan tahapan yang cermat dalam menanganinya, apalagi dalam mencegah dan mengurangi judi online yang sudah menjamur di masyarakat, bahkan “trending” dan menjadi topik obrolan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Bestari, Putri Novina. (2024). “Gawat 2,7 Juta Warga RI Terjerat Judi Online”. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240419152655-37-531733/gawat-27-juta-warga-ri-terjerat-judi-online, pada 13 Mei 2024, pukul 18.15 WIB.
Fadil, Iqbal. (2023). Diakses dari https://www.merdeka.com/khas/si-miskin-kecanduan-judi-online-39854-mvk.html?screen=11, pada 13 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
Gaikindo. (2023). “Jumlah Kendaraan di Indonesia 147 Juta Unit, 60 Persen di Pulau Jawa”. Diakses dari https://www.gaikindo.or.id/jumlah-kendaraan-di-indonesia-147-juta-unit-60-persen-di-pulau-jawa/, pada 14 Mei 2024, pukul 00.06 WIB.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Diakses dari https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx, pada 13 Mei 2024, pukul 19.27 WIB.
Rachman, Arrijal. (2024). Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240112090558-4-505064/ppatk-perputaran-uang-judi-online-rp-327-triliun-di-2023, pada 13 Mei 2024, pukul 18.50 WIB.